Kementrian Pertanian Indonesia mengonsepkan program Kawasn Rumah Pangan Lestari (KRPL) dengan memaksimalkan area perkarangan rumah untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin ketersediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Program KRPL ini dicetuskan oleh kementan pada tahun pada tahun 2010 dengan tujuan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat rumah tangga serta membangun kemandirian pangan di skala rumah tangga. Selain itu KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah dan lainnya), lahan terbuka hijau, seta mengemmbangkan pengolahan dan pemasaran hasil.
KRPL merupakan terobosan dalam mewujudkan ketahanan pangan. Program Rumah Pangan Lestari ini merupakan kegiatan yang mendorong warga untuk mengembangan tanaman oangan maupun peternakan dan perikanan berskala kecil. Jadi ini merupakan trobosan dalam menghadapi perubahan iklim melalui pemanfaatan perkarangan rumah, karena untuk warga yang memiliki lahan terbatas bisa tetap menanam dengan teknik vertikultur. FAO yang merupakan organisasi pangan dan pertanian dunia menyatakan akan mengadopsi program KRPL dikarenakan melihat konsep KRPL yang cocok diterapkan di negara-negara lain di dunia dalam mengatasi perubahan iklim global terhadap ketersedianan pangan rakyat di negara lain dan dunia.
Prinsip dasar dari KRPL konsepam dasar yang di usung Kementrian Pertanian adalah yanng pertama pemanfaatan lahan perkarangan rumah yang ramah lingkungan serta memaksimalkan lahan sempit untuk komoditas pangan rumah tangga, yang kedua adalah peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat.
Adapun tujuan dari pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari sendiri dinagi menjadi dua tujuan yaitu tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Untuk tujuan jangla pendeknya sendiri adalah sebagai berikut :
1. untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga serta masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan perkarangan secara lestari.
2. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan perkarangan di perkotaan maupun di pedesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga, pengolahan limbah hasil rumah tanngga menjadi kompos.
3. Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan perkarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan.
4. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluargan sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau, bersih dan sehat secara mandiri.
Sedangkan untuk tujuan jangka panjangnya ada empat point yaitu sebagai berikut :
1. Kemandirian pangan keluarga.
2. Diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal.
3. Pelestarian tanaman pangan untuk masa depan.
4. Peningkatan kesejahtraan keluarga dan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar